Hasil Korupsi Dikorupsi Lagi di Riau, Aset Barang Bukti Sawit Kembali Dikuras – Bos Sawit Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Newsporium Sabang — Hasil Korupsi Dikorupsi Lagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengungkap kasus ironi penegakan hukum di Bumi Lancang Kuning: aset barang bukti kasus korupsi justru kembali dijadikan ajang penguasaan dan penyalahgunaan sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 30 miliar.
Peristiwa ini bermula dari barang bukti berupa pabrik mini kelapa sawit (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang seharusnya berada dalam pengawasan negara setelah menjadi bagian dari eksekusi perkara korupsi terdahulu. Namun, aset yang seharusnya diamankan justru dikuasai dan dikelola tanpa izin hingga menimbulkan kerugian baru bagi keuangan negara.
Kepala Kejati Riau, Sutikno, menyatakan penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka adalah HJ, mantan Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kabupaten Bengkalis periode 2015–2017, serta S, Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari. Aset PMKS yang menjadi objek perkara diduga disewakan dan dimanfaatkan tanpa persetujuan pemiliknya, yakni Pemkab Bengkalis, selama beberapa tahun.
Baca Juga: Blak blakan Menteri Sosial soal Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI
Dalam konstruksi perkara, penyitaan awal terhadap pabrik mini sawit itu merupakan bagian dari putusan Mahkamah Agung yang menjadi barang bukti dari kasus korupsi sebelumnya. Namun, setelah diserahkan ke pemerintah daerah, aset tersebut tidak dimasukkan ke dalam inventaris daerah secara administratif maupun fisik oleh oknum terkait. Situasi ini membuka peluang pihak swasta mengambil alih penguasaan serta mengelola fasilitas tersebut untuk keuntungan sendiri.
Akibat praktik pengelolaan tanpa izin ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau menghitung kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 30,87 miliar. Kerugian itu mencakup nilai sewa, pendapatan yang seharusnya masuk kas daerah, serta potensi kehilangan aset negara yang semestinya dikelola secara transparan.
Penyidik Kejati Riau kini gencar mengumpulkan bukti untuk memperkuat pasal-pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka,
termasuk pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan barang milik daerah dan tindak pidana korupsi. Proses penyidikan dan penahanan dilakukan agar kasus ini dapat segera disidangkan dan memberikan efek jera bagi pihak yang dengan sengaja mengambil keuntungan dari aset negara.
Kasus ini memicu sorotan tajam berbagai pihak karena menunjukkan dinamika kompleks dalam pemberantasan korupsi: bukan hanya pelaku awal korupsi yang harus diproses, tetapi juga pengawasan terhadap barang bukti dan aset negara yang rentan disalahgunakan setelah proses hukum selesai.
Publik kini menunggu langkah lanjutan kejaksaan dalam menyelesaikan kasus ini, termasuk apakah akan ada penahanan lebih lanjut, pengembalian aset ke kas negara, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga turut menikmati hasil penyalahgunaan aset














