Koalisi Sipil Khawatir Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme Ubah Pendekatan Jadi Militeristik
Newsporium Sabang — Koalisi Sipil Khawatir Sejumlah organisasi yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil menyampaikan kekhawatiran atas potensi pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan tindak pidana terorisme. Mereka menilai langkah tersebut berisiko menggeser pendekatan penegakan hukum dari model sipil menjadi lebih militeristik.
Koalisi tersebut terdiri dari berbagai lembaga advokasi hak asasi manusia, lembaga bantuan hukum, hingga organisasi kajian kebijakan publik. Dalam pernyataan bersama, mereka menegaskan bahwa penanganan terorisme selama ini telah berada dalam koridor sistem peradilan pidana yang dijalankan aparat kepolisian dan lembaga terkait.
Kekhawatiran Pergeseran Paradigma
Menurut koalisi, pelibatan TNI dalam operasi kontra-terorisme dikhawatirkan akan mengubah paradigma penanganan terorisme dari pendekatan penegakan hukum (law enforcement) menjadi pendekatan keamanan berbasis operasi militer. Padahal, tindak pidana terorisme di Indonesia selama ini diproses melalui mekanisme hukum yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
Selama ini, peran utama penanganan terorisme berada di bawah koordinasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), khususnya satuan khusus anti-teror. Pendekatan tersebut dinilai lebih proporsional karena mengedepankan proses hukum, pembuktian di pengadilan, serta perlindungan hak asasi manusia.
Baca Juga: PDIP Soroti MBG dalam Anggaran Pendidikan Pemerintah Menjawab
Koalisi sipil khawatir jika pelibatan TNI diperluas tanpa batasan yang jelas, maka risiko pelanggaran HAM dan tumpang tindih kewenangan antar lembaga bisa meningkat.
Dasar Hukum dan Batasan Peran
Perdebatan muncul setelah adanya regulasi turunan yang membuka ruang bagi TNI untuk terlibat dalam operasi penanganan terorisme. Secara hukum, Undang-Undang tentang TNI memang memungkinkan keterlibatan militer dalam operasi militer selain perang (OMSP), termasuk mengatasi aksi terorisme.
Namun, kelompok masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan tersebut harus sangat dibatasi, jelas mekanismenya, serta tetap berada dalam kendali otoritas sipil. Mereka menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas agar tidak terjadi perluasan kewenangan yang melampaui fungsi pertahanan negara.
Potensi Dampak terhadap Demokrasi
Koalisi sipil juga mengaitkan isu ini dengan kualitas demokrasi di Indonesia. Menurut mereka, penggunaan pendekatan militer dalam ranah penegakan hukum sipil berpotensi mengaburkan garis pemisah antara fungsi pertahanan dan fungsi keamanan dalam negeri.
Sejak reformasi 1998, Indonesia secara bertahap memisahkan peran TNI dan Polri sebagai bagian dari konsolidasi demokrasi. Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi mengembalikan peran militer dalam urusan keamanan domestik dinilai perlu dikaji secara mendalam.
Mereka menilai pendekatan pencegahan, deradikalisasi, dan pemberdayaan masyarakat lebih efektif dalam jangka panjang dibandingkan sekadar pendekatan represif.
Tanggapan Pemerintah
Pemerintah menegaskan bahwa setiap pelibatan TNI akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan tetap berada dalam koordinasi lintas lembaga. Penanganan terorisme disebut membutuhkan sinergi berbagai unsur, termasuk intelijen, aparat penegak hukum, dan militer, terutama dalam situasi tertentu yang dianggap darurat.
Koalisi Sipil Khawatir Perlunya Pengawasan Ketat
Terlepas dari perbedaan pandangan, para pengamat keamanan sepakat bahwa transparansi dan pengawasan sipil menjadi kunci. Setiap kebijakan strategis yang menyangkut perluasan peran militer harus memiliki batasan waktu, ruang lingkup tugas yang jelas, serta mekanisme evaluasi yang terbuka.














