Pengusaha Ferry Keluhkan Kerugian Akibat Penerapan SKB di Lintas Merak–Bakauheni Saat Mudik
Newsporium Sabang – Pengusaha Kapal Ferry yang melayani penyeberangan di lintasan Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni mengungkapkan kerugian yang mereka alami akibat penerapan kebijakan Surat Keputusan Bersama (SKB) selama arus mudik Lebaran.
Kebijakan tersebut mengatur pola operasional transportasi dan pembatasan kendaraan di jalur penyeberangan. Tujuannya adalah untuk mengatur kelancaran arus mudik agar tidak terjadi penumpukan kendaraan di pelabuhan.
Namun, sejumlah pengusaha kapal ferry menilai kebijakan itu berdampak pada berkurangnya jumlah kendaraan yang dapat diangkut dalam satu waktu. Akibatnya, tingkat keterisian kapal tidak maksimal seperti pada musim mudik sebelumnya.
Menurut perwakilan pengusaha, pembatasan operasional serta pengaturan jadwal membuat sebagian kapal harus menunggu lebih lama sebelum berlayar. Hal ini berdampak pada peningkatan biaya operasional, mulai dari bahan bakar hingga biaya awak kapal.
Di sisi lain, pemerintah berpendapat bahwa kebijakan SKB diperlukan untuk menjaga keselamatan dan kelancaran arus mudik yang setiap tahun selalu meningkat.
Para pengusaha berharap pemerintah dapat melakukan evaluasi agar kebijakan tersebut tetap menjaga kelancaran transportasi tanpa merugikan pelaku usaha di sektor penyeberangan.
Soroti Dampak SKB Arus Mudik di Jalur Merak–Bakauheni
Kebijakan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterapkan selama arus mudik Lebaran di lintasan penyeberangan Pelabuhan Merak–Pelabuhan Bakauheni menuai kritik dari para pengusaha kapal ferry.
Mereka menyebut kebijakan tersebut membuat operasional kapal tidak berjalan optimal. Beberapa kapal bahkan harus menunggu lebih lama di pelabuhan karena adanya pengaturan jadwal keberangkatan.
Situasi ini menyebabkan pendapatan perusahaan pelayaran mengalami penurunan. Padahal, periode mudik biasanya menjadi salah satu momen paling ramai dan menguntungkan bagi operator penyeberangan.
Selain itu, biaya operasional tetap harus dikeluarkan meskipun jumlah penumpang atau kendaraan yang diangkut berkurang. Hal ini membuat margin keuntungan perusahaan menjadi semakin tipis.
Para pelaku usaha berharap adanya komunikasi yang lebih intens antara pemerintah dan operator kapal sebelum kebijakan serupa diterapkan.
Mereka menilai koordinasi yang lebih baik dapat membantu menemukan solusi yang tidak hanya mengutamakan kelancaran arus mudik, tetapi juga menjaga keberlangsungan usaha transportasi laut.
Baca Juga: Polri Kerahkan 44 Humas di Pengamanan Jalur Mudik 2026
Penerapan SKB Mudik Dinilai Kurangi Pendapatan Kapal Ferry
Kebijakan pengaturan transportasi melalui SKB selama arus mudik Lebaran di lintasan Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni dinilai berdampak pada pendapatan operator kapal ferry.
Beberapa pengusaha kapal mengungkapkan bahwa jumlah kendaraan yang dapat diangkut menjadi lebih terbatas akibat pengaturan yang diterapkan. Hal ini membuat kapal tidak selalu beroperasi dengan kapasitas penuh.
Padahal, musim mudik biasanya menjadi periode dengan tingkat permintaan tertinggi bagi layanan penyeberangan.
Selain berkurangnya pendapatan, pengusaha juga harus menanggung biaya tambahan akibat waktu tunggu yang lebih lama di pelabuhan.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut dibuat untuk menjaga keselamatan perjalanan serta mencegah kemacetan panjang di kawasan pelabuhan.
Para pengusaha berharap kebijakan tersebut dapat dievaluasi agar keseimbangan antara kepentingan keselamatan dan keberlanjutan usaha tetap terjaga.
Arus Mudik Ramai, Alami Kerugian
Arus mudik Lebaran yang biasanya menjadi masa sibuk bagi operator kapal ferry ternyata tidak sepenuhnya memberikan keuntungan tahun ini. Sejumlah pengusaha kapal di lintasan Pelabuhan Merak–Pelabuhan Bakauheni justru melaporkan kerugian akibat penerapan kebijakan SKB.
Kebijakan tersebut mengatur pola pengangkutan kendaraan serta jadwal operasional kapal selama periode mudik.
Menurut para pengusaha, pembatasan tersebut membuat sebagian kapal tidak dapat beroperasi secara maksimal. Dalam beberapa kasus, kapal harus menunggu hingga antrean kendaraan cukup sebelum diizinkan berangkat.














