Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

Putusan MK Ini Bikin TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi ke Polisi

Putusan MK
Skintific

Putusan MK Ini Bikin TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi ke Polisi: Analisis Hukum, Dampak, dan Kontroversinya

Newsporium Sabang Putusan MK Kasus antara TNI dan Ferry Irwandi menarik perhatian publik karena menyingkap batas-batas hukum kebebasan berekspresi, pencemaran nama baik, dan kewenangan institusi. Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan nomor 105/PUU‑XXII/2024 menjadi titik kunci: institusi pemerintah seperti TNI tidak lagi bisa menggunakan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk melaporkan pencemaran nama baik. Berikut analisis menyeluruh dari aspek hukum, respon publik, dan implikasi ke depan.


Kronologi Singkat

Patroli Siber TNI
TNI melalui Satuan Siber menemukan konten-konten Ferry Irwandi (founder Malaka Project) yang dianggap mencemarkan nama baik institusi TNI.

Skintific

Konsultasi ke Polda Metro Jaya
Dansat Siber Mabes TNI, Brigjen J.O. Sembiring, mendatangi Polda Metro untuk berkonsultasi bagaimana prosedur pelaporan atas tuduhan pencemaran nama baik institusi.

Putusan MK sebagai Halangan Hukum
Polda Metro dan pihak terkait menyebutkan bahwa Putusan MK Nomor 105/PUU‑XXII/2024 membatasi pasal‑pencemaran nama baik dalam UU ITE, khususnya bahwa frasa “orang lain” merujuk hanya pada korban individu/perseorangan, bukan institusi atau lembaga pemerintah.

Respon Pemerintah dan Pakar Hukum
Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa putusan MK sudah jelas: “korban” dalam kasus pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE hanya bisa individu. 
Komisi III DPR meminta agar Polri mematuhi putusan MK. 
IPW (Ind Police Watch) juga menilai laporan oleh TNI tidak sah secara hukum.

TNI Mengakui, Tapi Menyebut Indikasi Tindak Pidana Lain
TNI menyatakan bahwa walaupun untuk tuduhan pencemaran nama baik institusi mereka tidak bisa melaporkannya berdasarkan UU ITE, mereka mengaku menemukan indikasi tindak pidana lain terkait konten atau aktivitas Ferry Irwandi, yang sedang dikaji lebih lanjut.

Kasus Dugaan Pidana Ferry Irwandi Disorot Publik, Ferry: Gua Enggak Tahu Apa-Apa - Klik Pendidikan


Baca Juga: Dugaan Korupsi 1 Miliar Lebih di Labkesda Bengkulu, Mobil dan Dokumen Penting Disita

Isi Putusan MK (Nomor 105/PUU‑XXII/2024)

Beberapa poin penting dari putusan ini:

MK menguji materi frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024 yang mengubah UU No. 11 Tahun 2008).

Artinya, dalam konteks pencemaran nama baik, korban hanya bisa perseorangan.

MK menunjuk bahwa KUHP Pasal 310 ayat (1) (aturan pencemaran nama baik di luar UU ITE) juga merujuk hanya kepada individu sebagai korban.


Mengapa TNI Tidak Bisa Melaporkan Ferry Irwandi dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

Dari putusan MK dan pernyataan pihak-pihak terkait, inilah alasan-alasan hukum yang membuat TNI sebagai institusi tidak bisa menjadi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik lewat UU ITE:

Korban harus perseorangan: UU ITE, setelah putusan MK, frasa “orang lain” terbatas pada individu, bukan lembaga.

 Institusi yang bukan perseorangan tidak bisa menjadi korban yang melapor.


Respon Publik dan Pro & Kontra

Dukungan terhadap Putusan MK

Legislator seperti dari DPR Komisi III mendesak agar Polri dan institusi menghormati.

Pakar hukum (IPW) menyatakan bahwa laporan institusi bukan hanya tidak berdasarkan  tapi juga bisa merusak prinsip kebebasan berpendapat.


Implikasi Hukum dan Sosial

Ini jadi garis perlindungan bagi konten kreator, jurnalis, aktivis.

Peraturan seperti UU TNI juga menjadi penting untuk membatasi kewenangan agar tidak melampaui tugas mereka.


Kesimpulan

 Nomor 105/PUU‑XXII/2024 jelas menjadi penghalang hukum bagi institusi seperti TNI untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik dengan UU ITE. Sebab:

Korban pencemaran nama baik dalam konteks UU ITE adalah perseorangan/individu, bukan institusi.

Skintific